You need to enable javaScript to run this app.

Definisi Jalur dan Kelompok seleksi PPDB 2024

Definisi Jalur dan Kelompok seleksi PPDB 2024

Jalur dan Kelompok seleksi

  1. Jalur Zonasi SMA Negeri

Zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah dan atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, dengan jumlah kuota sebanyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung satuan Pendidikan;

  1. Jalur Afirmasi SMA Negeri dan Kelompok SMK Negeri

Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata pada Dinas Sosial (DTKS) dan atau Kementerian Pendidikan (PIP) dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan manusia dan kebudayaan (Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/DP3KE) dan anak penyandang disabilitas terdata pada Dinas Sosial kab/kota di provinsi Riau, dengan kuota sebanyak 51 %(lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan.

  1. Jalur Perpindahan Orang Tua untuk SMA Negeri

Jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali dan surat keterangan domisili dari RT/RW. Perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota dan tidak dibenarkan mendaftar pada jalur seleksi lain, dengan kuota sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan.

  1. Jalur Prestasi SMA Negeri

Jalur yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik. Calon peserta didik yang

masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan pada Kab/Kota yang sama dengan wilayah kabupaten/kota domisili, bukan antar Kab/Kota dan/atau Provinsi, dengan kuota sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud meliputi:

     1) Nilai rata-rata rapor peserta didik kuota 10% (sepuluh persen). Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan Nilai rata-rata rapor semester I-V

     2)  Prestasi Akademik dan Non Akademik sebanyak 10% (sepuluh persen) adalah hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik dan atau non akademik perorangan dan/atau beregu yang tertinggi tingkatannya. Tingkat Provinsi dan Nasional untuk perorangan dan tingkat Nasional dan Internasional untuk beregu, yang pelaksanaannya secara berjenjang dengan pemeringkatan menggunakan pembobotan.

     3) Prestasi Tahfizh Quran dengan kuota sebanyak 8% (delapan persen), dengan pemeringkatan menggunakan jumlah penguasaan hafalan calon peserta didik, diseleksi oleh guru agama islam di sekolah yang bersangkutan, jika ditemukan ketidak sesuaian antara hafalan dan sertifikat yang diajukan maka sekolah berhak untuk mengajukan revisi jumlah hafalan.

     4) Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik Internasional khusus perorangan dengan

kuota sebanyak 2% (dua persen), calon peserta didik yang berada di dalam Provinsi Riau.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Ahmad Asli, S.Pd

- Kepala Sekolah -

Sambutan Kepala Sekolah Puji syukur kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Website SMA Negeri 1 Pasir Penyu....

Berlangganan
Jajak Pendapat

Mabaimana Menurut Anda Dengan Info & Berita seputar SMAN 1 Pasir Penyu ini bermanfaat?

Hasil
Banner