ALUR PENGURUSAN DTKS

Sumber https://cekbansos.kemensos.go.id/
Bagaimana cara daftar DTKS?
Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
- Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
- Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
5 Komentar
27 Jan 2025 11:23
Jonatan prawira
"Saya ingin mendapat kan bantuan pip ini agar bisa membantu biaya sekolah saya"
24 Jan 2025 20:09
Kristo pargas
"semoga bisa dipergunakan sebaik baiknya"
23 Jan 2025 19:55
Keisha Nafally
"Semoga ada rezeki"
23 Jan 2025 08:12
Salmah
"Bantuan pip"
22 Jan 2025 21:59
Mfirmansyah
Artikel Terkait

LOMBA GERAK JALAN SMA NEGERI 1 PASIR PENYU BERHASIL RAIH JUARA DI TINGKAT KECAMATAN PASIR PENYU
Rabu, 30 Agustus 2023

Tujuh Siswa SMAN 1 PASIR PENYU Lolos Seleksi Paskibra 2023 Kecamatan Pasir Penyu
Rabu, 30 Agustus 2023