You need to enable javaScript to run this app.

Alur Pencatatan di DTKS Agar Dapat Bantuan PIP

Alur Pencatatan di DTKS Agar Dapat Bantuan PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Salah satu sasaran utama PIP adalah siswa yang tercatat di DTKS yang dikelola Kementerian Sosial.

DTKS sendiri merupakan data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, demografi dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Bagaimana agar masyarakat miskin dan rentan miskin bisa tercatat di DTKS?

Menurut R. Gandhi Wijaya Cahyo Prajanto, Kepala Bagian di Biro Umum dan ketua Tim Pengolah Data di Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial, ada tiga saluran untuk mencatatkan data di DTKS. Ketiga saluran itu yakni melalui pemerintah kota atau kabupaten dan melalui Kementerian Sosial, serta pendaftaran mandiri melalui aplikasi SIKS-NG.

“Paling bawah, dilakukan pengusulan oleh ketua RW atau Ketua RT, secara berjenjang diteruskan ke Kepala Dusun, Kepala Desa, Kecamatan sampai ke dinas sosial, “kata Gandhi saat dikegiatan Rapat Koordinasi PIP Dikdas Region ! di Makassar pada 29 Juni 2022.

Di tingkat Desa atau kelurahan, proses pengajuan usulan dilakukan secara musyawarah dan dilanjutkan verifikasi dan validasi oleh dinas sosial sebelum akhirnya dinilai dan diputuskan oleh Kementerian Sosial.

Rakyat miskin dan rentan miskin juga bisa mengajukan usulan langsung melalui aplikasi SIKS-NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau aplikasi cek bansos.

“Yang dapat diusulkan adalah dirinya atau keluarga sendiri atau tetangganya yang ada di desa yang sama, “lanjut Gandhi.

Pencatatan di DTKS juga bisa dilakukan oleh Kementerian Sosial pada kondisi tertentu, yakni situasi kedaruratan bencana, ada seorang yang belum tercatat di DTKS dan dalam kondisi belum tertangani serta kondisi lain yang mengancam keselamatan atau dalam kondisi kedaruratan.

 

Menurut Gandhi, kerap muncul masalah dalam pencatatan di  DTKS ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat namun sebaliknya yang tidak berhak tetapi mendapatkan bantuan.

“Di Aplikasi Cek Bansos ada fitur “Usul Sanggah” untuk bisa mengatasi permasalahn tersebut yang bisa diakses masyarakat, “katanya.

Di aplikasi cek bansos ini, setelah memiliki akun, masyarakat dapat melakukan cek bansos, sanggah anggota keluarga, kelayakan bansos dan usul penerima bansos. Pada menu Profil Keluarga akan menampilkan daftar keluarga yang terdaftar didalam DTKS, apabila ada anggota keluarga tersebut bukan dari anggota keluarga pemilik akun maka pilih opsi “Bukan Keluarga” untuk diusulkan dihapus dalam keluarga pemilik akun tersebut.

Bila seorang siswa SD, SMP atau SMA dan yang sederajat sudah tercatat di DTKS, maka sistem di Program Indonesia Pintar akan mengambil data tersebut untuk disandingkan dengan data di Dapodik serta di Sistem Dukcapil. Bila sinkron, maka akan diusulkan untuk memperoleh bantuan PIP.

 

Sumber: https://puslapdik.kemdikbud.go.id/begini-alur-pencatatan-di-dtks-agar-dapat-bantuan-pip/

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Ahmad Asli, S.Pd

- Kepala Sekolah -

Sambutan Kepala Sekolah Puji syukur kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Website SMA Negeri 1 Pasir Penyu....

Berlangganan
Jajak Pendapat

Mabaimana Menurut Anda Dengan Info & Berita seputar SMAN 1 Pasir Penyu ini bermanfaat?

Hasil
Banner