Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018-2019 Dinas Pendidikan Provinsi Riau
- Minggu, 01 Juli 2018
- Berita Pengumuman Sekilas-info
- Administrator
- 0 komentar
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN
NOMOR : Kpts. 1562/2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI PROVINSI RIAU TAHUN 2018-2019
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI RIAU
Menimbang : a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan
pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar,
sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah
menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, perlu
dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa
diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor. …tanggal. …tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Sekolah
Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan
Sekolah Luar Biasa Negeri atau bentuk lain yang sederajat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Petunjuk Teknis tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Riau tahun pelajaran 2018-2019;
Mengingat ; 1. Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 tentang penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 12, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelol an dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi peserta didik yang Memilki Potensi Kecerdasan dan/atau Istimewa;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Standar Pcngelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009
tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki
Kelainan dan memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
- Permendikbud Nomor. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Gubernur Riau Nomor……………………………
tentang penerimaan peserta didik baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Provinsi Riau.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan ;
KESATU : PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI PROVINSI RIAU TAHUN PELAJARAN 2018-2019.
KEDUA : Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU adalah :
- a. Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;
- b. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
- Calon peserta didik SMAN, SMKN dan SLBN ;
- d. Masyarakat pengguna layanan PPDB Online;
- e. Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan.
KETIGA : Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam dictum
KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pekanbaru
Pada tanggal 6 Juni 2018
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI RIAU
INDRA AGUS L, AP, M.Si
Pembina Tingkat I
NIP.19680312 199403 1 004
Tembusan disampaikan kepada :
- 1. Gubernur Riau;
- 2. Inspektur Provinsi Riau ;
- 3. Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Riau;
- 4. Kepala SMA dan SMK di Provinsi Riau