You need to enable javaScript to run this app.

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018-2019 Dinas Pendidikan Provinsi Riau

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018-2019 Dinas Pendidikan Provinsi Riau

 KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN

NOMOR : Kpts. 1562/2018

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

PADA JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI PROVINSI RIAU TAHUN 2018-2019

 

KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI RIAU

 

Menimbang  :  a. bahwa  penerimaan  peserta  didik  baru  pada  satuan

                           pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar,

                           sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah

                           menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, perlu

                           dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa

                           diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;

 

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor. …tanggal. …tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Sekolah

    Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan

    Sekolah Luar Biasa Negeri atau bentuk lain yang sederajat;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Petunjuk Teknis tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Riau tahun pelajaran 2018-2019;

Mengingat    ;  1.  Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 tentang penetapan

                            Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 12, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);

 

  1. Undang-Undang   Nomor   20   Tahun   2003   tentang Sistem

                             Pendidikan    Nasional    (Lembaran    Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 

  1. Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang

Pemerintahan Daerah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan  Kedua  atas  Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 5679);

 

 

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional Pendidikan          (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang

     Pengelol an dan     Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik    Indonesia    Tahun    2010    Nomor    112, Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 5157);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang

     Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2008  Nomor  91,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

 

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22

     Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar   dan   Menengah   (Berita   Negara   Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);

 

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi peserta didik yang Memilki Potensi Kecerdasan dan/atau Istimewa;

 

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Standar Pcngelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;

 

  1. Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu;

 

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009

       tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki

       Kelainan dan memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat;

 

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat (Berita Negara     Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605);

 

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun  2010  Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);

 

  1. Permendikbud Nomor. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

 

  1. Peraturan Gubernur    Riau  Nomor……………………………                                       

tentang penerimaan peserta didik baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri  dan  Sekolah Luar Biasa Negeri Provinsi Riau.

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan ; 

 

KESATU       :    PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI  DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI PROVINSI RIAU TAHUN PELAJARAN 2018-2019.

 

KEDUA         :  Sasaran     Petunjuk    Teknis     sebagaimana    dimaksud dalam

                      Diktum KESATU adalah :

 

  1. a. Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;
  2. b. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
  3. Calon peserta didik SMAN, SMKN dan SLBN ;
  4. d. Masyarakat pengguna layanan PPDB Online;
  5. e. Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan.

 

KETIGA       :   Petunjuk   teknis   sebagaimana   dimaksud   dalam   dictum

                     KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

                     tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

 

 

KEEMPAT   :  Keputusan  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal  ditetapkan,  dan  apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di Pekanbaru

Pada tanggal 6 Juni 2018

 

 

KEPALA DINAS PENDIDIKAN

PROVINSI RIAU

 

 

 

 

INDRA AGUS L, AP, M.Si

Pembina Tingkat I

NIP.19680312 199403 1 004

 

Tembusan disampaikan kepada :

  1. 1. Gubernur Riau;
  2. 2. Inspektur Provinsi Riau ;
  3. 3. Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Riau;
  4. 4. Kepala SMA dan SMK di Provinsi Riau
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Ahmad Asli, S.Pd

- Kepala Sekolah -

Sambutan Kepala Sekolah Puji syukur kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Website SMA Negeri 1 Pasir Penyu....

Berlangganan
Jajak Pendapat

Mabaimana Menurut Anda Dengan Info & Berita seputar SMAN 1 Pasir Penyu ini bermanfaat?

Hasil
Banner