PERSYARATAN DAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMAN 1 PASIR PENYU
- Minggu, 01 Juli 2018
- Berita Pengumuman Sekilas-info
- Administrator
- 0 komentar
PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
- A. Prinsip
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA dan SMK atau bentuk lain yang sederajat di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2018/2019 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
- 1. obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru, harus diselenggarakan secara obyektif;
- transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
- akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
- 4. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi);
- Pembiayaan dalam Penyelenggaraan PPDB; Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada SMA Negeri, SMK Negeri, SLB Negeri tidak dipungut biaya dari calon peserta didik dan dibebankan pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penyelenggaraan
Persiapan;
- Penetapan Daya Tampung;
1) Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya;
2) Jumlah peserta didik pada jenjang SMA dalam satu rombongan
belajar/kelas antara 20 (dua puluh) sampai dengan 36 (tiga puluh
enam) orang (selanjutnya diatur pada lampiran I)
3) Jumlah peserta didik pada jenjang SMK dalam satu rombongan
belajar/kelas antara 15 (lima belas) sampai dengan 36 (tiga puluh enam)
orang (selanjutnya diatur pada lampiran I)
4) Jumlah peserta didik pada jenjang SLB dalam satu rombongan
belajar/kelas 8 (delapan) orang (selanjutnya diatur pada lampiran I)
5) Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan berdasarkan usulan satuan Pendidikan.
Sosialisasi penyelenggaraan PPDB;
1) Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang
memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi,
penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
2) Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :
- Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
- Website resmi Dinas Pendidikan Riau dengan alamat email:
disdikriau.go.id
Persyaratan Peserta PPDB;
1) Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik
SMA yang mengikuti PPDB berupa :
- a) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket
B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat
dengan SMP;
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/sederajat;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru
2018/2019;
- Kartu Keluarga (KK) TMT minimal 6 bulan terakhir.
- Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada
saat verifikasi berkas);
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah (lurah/kepala desa setempat)
bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin;
- Piagam/Sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan;
- Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan,
baik PNS maupun non PNS dari Kepala Satuan Pendidikan tempat
bertugas, dan dilengkapi SK Kepegawaian.
- Berdasarkan tuntutan Dunia Kerja untuk keterserapan tamatan dan Praktek Kerja industri, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi yakni tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih.